BAB I
P E N D A H U L U A N
A. LATAR BELAKANG
Hak Asasi Manusia
(HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia yang diperoleh sejak lahir ke
dunia dan merupakan kodrat dari Tuhan. Hak-hak tersebut dimiliki manusia tanpa memandang perbedaan ras, suku, agama dan
jenis kelamin. Hak-hak tersebut bersifat asasi dan universal.
Untuk
menjamin dan melindungi terlaksanannya hak asasi manusia, setiap negara
merumuskan dan mencantumkan hak asasi manusia dalam Undang-undang Dasar yang
berlaku di negaranya.
Negara Indonesia yang menganut paham
kekeluargaan, menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pokok-pokok
hak asasi manusia diatur dalam UUD 1945 baik dalam pembukaan maupun dalam
batang tubuhnya.
Hak-hak
warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 sangat jelas termuat, betapa negara
ini sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia, namun dalam pelaksanaannya
hak-hak ini belum sepenuhnya dinikmati oleh seluruh warga negara.
Hak Asasi Manusia (HAM) sebenarnya
bukanlah barang baru, dalam “Universal Declaration of Human Rights” sudah
termuat jelas adanya pernyataan negara-negara sedunia (PBB) tentang hak asasi
manusia. Tapi untuk bangsa ini hak asasi manusia menjadi barang baru dan mahal
bagi setiap Orang “tertindas”. Salah satu dari kaum tertindas itu adalah perempuan, yang sampai saat sekarang
belum mendapatkan perlakuan atas hak asasi manusianya secara pantas pada
tempatnya.
Budaya patriarkhi yang telah
berabad-abad berjalan telah menguntungkan laki-laki dalam banyak hal, yang
disisi lain membuat perempuan terpuruk. Perempuan dalam banyak hal masih
terbelakang. Salah satunya dalam bidang pendidikan dimana banyak perempuan belum mengecap pendidikan tinggi. Situasi
politik yang morat-marit dinegeri ini banyak mendatangkan kemalangan bagi
perempuan. Sebut saja DOM(Daerah Operasi Militer) Aceh yang banyak menyisakan
cerita duka mengenai “kaum Lemah”. Dan masih banyak situasi yang membuat kaum
perempuan berada dalam situasi sulit.
BAB II
ISI
Pelaksanaan HAM di Indonesia belum mencapai langkah
maju, masih terlalu banyak anak bangsa yang mengalami ketertindasan HAM. Hak
untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memperoleh
pendidikan dan pengajaran, hak untuk mengeluarkan pendapat dan hak-hak lainnya
yang belum dinikmati secara utuh.
Perempuan dan HAM adalah sesuatu yang belum bisa
disejajarkan. Banyak lubang pelanggaran HAM yang masih harus ditambal, apalagi
HAM untuk makhluk yang bernama perempuan masih jauh dari yang diharapkan.
Kondisi bangsa yang berada dalam situasi terpuruk dalam berbagai bidang
kehidupan menambah keterpurukan pelaksanaan HAM.
Masalah HAM yang menimpa
perempuan buakan satu-satunya peroalan yang harus dihadapi oleh bangsa ini.
Banyak masalah yang harus diselesaikan oleh pemerintah selaku pelaksana
pembangunan, tapi kalau masalah ini dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian
berarti akan berdampak sangat besar bagi kelangsungan hidup bangsa ini.
Banyak faktor yang menghambat
terlaksananya hak asasi manusia khususnya untuk kaum perempuan. Budaya
patriarkhi dianggap sebagai salah satu penghambat perempuan diberbagai bidang
kehidupan. Anggapan perempuan sebagai mitra kaum pria belum sepenuhnya mendarah
daging dalam kehidupan berbangsa kita. Peraturan yang dibuat pemerintah belum
sepenuhnya menjamin kebebasan seutuhnya dari kaum perempuan untuk berkiprah.
Perempuan hanya dianggap hanya sebagai pelengkap. Padahal peranan kaum
perempuan untuk memajukan bangsa ini sangat besar. Dari segi kuantitas saja
perempuan menjadi aset bangsa yang sangat besar dan sayang kalau hal ini
dibiarkan.
Pendidikan yang merupakan salah
satu penentu kualitas manusia menjadi sesuatu yang sulit didapat. Perempuan
yang mengenyam pendidikan tinggi hanya terbatas pada masyarakat yang tinggal di
perkotaan. Di banyak daerah terpencil perempuan belum terjamah bangku sekolah.
Belum banyak perempuan yang
diberi kesempatan untuk bersuara dalam lembaga pemerintahan, semuanya
didominasi oleh kaum pria. Berapa banyak perempuan yang duduk dalam lembaga
pengambilan keputusan. Walau sudah ada perempuan-perempuan yang berhasil tapi
hal ini tidak sepenuhnya dinikmati oleh perempuan, masih ada ketidakrelaan kaum
pria melihat kaum perempuan berkiprah lebih jauh kejenjang yang lebih tinggi
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Banyak kejadian memprihatinkan
yang dialami oleh perempuan; sebut saja pelecehan seksual yang tidak pernah
dialami oleh kaum pria, kekerasan terhadap kaum perempuan; berapa banyak istri
yang disiksa lahir dan batin oleh suami. Hal-hal ini seperti ini jarang
diberitakan apalagi pelecehan seksual oleh suami terhadap istri pasti hanya
akan didiamkan oleh istri. Dalam bisnis hiburan perempuan dianggap sebagai
penghibur yang akhirnya bermuara pada transaksi seksual. Kasus kriminal yang
dilakukan oleh tenaga kerja wanita asal indonesia di luar negeri yang dipicu
oleh faktor-faktor pendukung yang sangat merugikan pihak perempuan.
Berapa banyak anak perempuan
dalam kelurga yang dibedakan perannya dengan
anak lelaki. Hal ini sudah berlangsung lama dan sudah ditanamkan sejak
jenjang pendidikan terendah. Misalnya pada pelajaran tertentu kehidupan
sehari-hari diangkat sebagai contoh, yakni “Ayah
membaca koran; Ibu memasak di dapur; Ima menyapu halaman; Budi bermain
kelereng.” Dari segi pendidikan kita
sudah diajarkan sejak dini dimana posisi perempuan yang sebenarnya. Dari
hal-hal kecil nilai-nilai perbedaan sudah ditanamkan. Didalam budaya kita tidak
diajarkan bagaimana laki-laki dan perempuan bekerjasama dalam menyelesaikan
persoalan.
Hasil penelitian Proyek Kesehatan
Reproduksi kerjasa Pusat Penelitian Kependudukan Universitas Gajah Madah dan
Ford Foundation membagi tiga porsi besar potret buram perempuan dalam dunia
kerja maupun rumah tangga, yakni:
1. Pelecehan Seksual dan Kekerasan
terhadap Perempuan
2.
Perilaku
Seksual
3.
Seks
komersial
(Newsletter,2001)
Perempuan tidak akan dapat berperan sebagai subyek
dan disetarakan bila semua komponen bangsa tidak mau melihat potensi kaum
perempuan sebagai aset bangsa yang berharga. Pemerintah harus lebih proaktif
dalam menyikapi hal-hal yang menyangkut perempuan khususnya bagaimana menyikapi
serta bertindak nyata untuk membenahi masalah hak asasi manusia untuk perempuan
yang masih jauh dari yang diharapkan. Sehingga perempuan lebih aktif berperan
tanpa takut akan terganggu, karena pelanggaran terhadap hak asasinya.
BAB III
P E N U T U P
Secara umum pelaksanaan Hak Asasi
Manusia di Indonesia masih jauh dari yang diharapkan. Banyak pelanggaran HAM
yang melibatkan perempuan sebagai korban. Faktor pendidikan, budaya selama ini
banyak merugikan kaum perempuan dan tidak sepenuhnya mendukung kaum perempuan
untuk maju. Perempuan tidak dianggap sebagai partner tapi dianggap sebagai
obyek dalam kehidupan bermasyarakat.
Kasus pelecehan seksual,
kekerasan terhadap perempuan dari lingkungan terkecil(rumah tangga) sampai
kekerasan terhadap perempuan dalam lingkungan masyarakat jarang mendapatkan
perhatian. Lingkungan kerja ternyata juga tidak mendukung peran kaum perempuan.
Sebagai aset bangsa peran kaum perempuan tidak dianggap.
Pemerintah dengan Kantor Negara
Pemberdayaan Perempuan belum berbuat banyak untuk memberdayakan perempuan.
Kebijakan pemerintah belum banyak yang mendukung usaha perempuan berkiprah dalam pembangunan. Keterpurukan bangsa ini
dalam berbagai bidang janganlah menjadi penghalang bagi pelaksanaan HAM bagi seluruh
komponen bangsa terutama bagi kaum perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar